Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-11-

  1. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, verifikasi inventarisasi, dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat.
  2. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, verifikasi inventarisasi, dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
Bagian Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. evaluasi laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  5. penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
Bagian Akuntabilitas Kinerja terdiri atas:
  1. Subbagian Akuntabilitas Kinerja I;
  2. Subbagian Akuntabilitas Kinerja II; dan
  3. Subbagian Akuntabilitas Kinerja III.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
  1. Subbagian Akuntabilitas Kinerja I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem, pengumpulan, pengolahan, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  2. Subbagian Akuntabilitas Kinerja II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem, pengumpulan, pengolahan, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat.