Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/109

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-109-

  1. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  2. koordinasi pelaksanaan pengelolaan tenaga teknis bidang kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 489
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian terdiri atas:
  1. Subbagian Hukum;
  2. Subbagian Tata Laksana; dan
  3. Subbagian Kepegawaian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 490
  1. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal serta koordinasi pelaksanaan pengelolaan tenaga teknis bidang kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 491
Bagian Umum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan serta penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 492
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, Bagian Umum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 493
Bagian Umum dan Kerja Sama terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Kerja Sama.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 494
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan Direktorat Jenderal.