Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/107

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-107-

  1. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan;
  2. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 478
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. BagianHukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan
  4. Bagian Umum dan Kerja Sama.

Pasal 479
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran serta laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 480
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang kebudayaan;
  2. penyusunan bahan kebijakan di bidang kebudayaan;
  3. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan; dan
  5. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 481
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Data dan Informasi;
  2. Subbagian Program dan Anggaran; dan
  3. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.

Pasal 482
  1. Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan kebijakan di bidang kebudayaan.
  2. Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan.
  3. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan serta penyusunan bahan laporan Direktorat Jenderal.