Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/106

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-106-

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.



Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 475
Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  2. Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman;
  3. Direktorat Kesenian;
  4. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;
  5. Direktorat Sejarah; dan
  6. Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya.



Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 476
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 477
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan;
  2. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan;
  3. pengelolaan data dan informasi di bidang kebudayaan;
  4. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang kebudayaan;
  5. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
  6. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  7. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
  8. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;