Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/105

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-105-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 469
Subdirektorat Peserta Didik terdiri atas:
  1. Seksi Bakat dan Prestasi; dan
  2. Seksi Kepribadian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 470
  1. Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang bakat dan prestasi peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan menengah.
  2. Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan menengah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 471
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



BAB BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN



Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 472
  1. Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 473
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 474
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;