Halaman ini tervalidasi
-105-
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 469
Pasal 469
Subdirektorat Peserta Didik terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 470
Pasal 470
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 471
Pasal 471
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
BAB BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
BAB BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 472
Pasal 472
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 473
Pasal 473
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 474
Pasal 474
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
|