Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/103

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-103-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 461
Subdirektorat Kurikulum terdiri atas:
  1. Seksi Pembelajaran; dan
  2. Seksi Penilaian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 462
  1. Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
  2. Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang penilaian pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 463
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan di daerah khusus, daerah tertinggal, yang diselenggarakan perwakilan negara asing, dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta fasilitasi sarana prasarana, tata kelola, dan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 464
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  2. penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  3. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan di daerah khusus, daerah tertinggal, yang diselenggarakan perwakilan negara asing, dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
  4. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri; dan
  7. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.