Halaman ini tervalidasi
-100-
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 448
Pasal 448
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Subdirektorat Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri menyelenggarakan fungsi:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 449
Pasal 449
Subdirektorat Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri terdiri:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 450
Pasal 450
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 451
Pasal 451
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Bagian Kedelapan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Bagian Bagian Kedelapan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 452
Pasal 452
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 453
Pasal 453
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi:
|