Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/100

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-100-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 448
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Subdirektorat Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelarasan kejuruan dan kerja sama industri sekolah menengah kejuruan;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelarasan kejuruan dan kerja sama industri sekolah menengah kejuruan;
  3. penyusunan bahan fasilitasi kerja sama industri sekolah menengah kejuruan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelarasan kejuruan dan kerja sama industri sekolah menengah kejuruan; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan penyelarasan kejuruan dan kerjasana industri sekolah menengah kejuruan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 449
Subdirektorat Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri terdiri:
  1. Seksi Penyelarasan Kejuruan; dan
  2. Seksi Kerjasama Industri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 450
  1. Seksi Penyelarasan Kejuruan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang penyelarasan kejuruan.
  2. Seksi Kerja Sama Industri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang kerja sama industri serta penyusunan bahan fasilitasi kerja sama industri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 451
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Kedelapan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 452
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 453
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;