Halaman:Permendikbud 3-2012.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 0200/O/1995 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan akademik di bidang ilmu sosial dan ilmu politik, perlu mendirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di lingkungan Universitas Syiah Kuala;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0200/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala;


Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);