Halaman:Permendikbud 2-2012.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012.

Pasal 1
  1. Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2012 meliputi:
  1. Program Pendidikan Dasar;
  2. Program Pendidikan Menengah;
  3. Program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
  1. Rincian program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  1. Program Pendidikan Dasar meliputi:
  1. peningkatan akses dan mutu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus SDLB/SMPLB;
  2. penjaminan kepastian layanan pendidikan SMP;
  3. penjaminan kepastian layanan pendidikan SD;
  4. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; dan
  5. penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan dasar.
  1. Program Pendidikan Menengah meliputi:
  1. penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan SMA;
  2. penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan SMK; dan
  3. penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan menengah.
  1. Program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal meliputi:
  1. penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
  2. penyediaan layanan pendidikan anak usia dini nonformal;
  3. penyediaan layanan pendidikan kesetaraan;
  4. penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan
  5. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal.
  1. Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.