Halaman ini belum diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1006
Pasal 1006
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal REPUBLIK INDONESIA, |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 257
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, |