Halaman:Permendikbud 1-2012.pdf/245

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1006
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,,

ttd.

MOHAMMAD NUH



Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 257



Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM
NIP 196108281987031003