Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/97

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 272
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Pusat Prestasi Nasional menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan kebijakan teknis di bidang pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik;
  2. pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik;
  3. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 273
Pusat Prestasi Nasional terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 274
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat.


Bagian Keempat
Pusat Penguatan Karakter

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 275
  1. Pusat Penguatan Karakter merupakan unit organisasi Kementerian di bidang penguatan karakter.
  2. Pusat Penguatan Karakter dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.