Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/92

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra dan pengembangan strategis dan diplomasi kebahasaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra dan pengembangan strategis dan diplomasi kebahasaan;
  3. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra dan pengembangan strategis dan diplomasi kebahasaan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra dan pengembangan strategis dan diplomasi kebahasaan; dan
  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 253
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 254
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat.


Bagian Kelima
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 255
  1. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra merupakan unit organisasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di bidang pembinaan bahasa dan sastra.