Halaman ini telah diuji baca
pengembangan asesmen pendidikan dan pengembangan pembelajaran serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Pasal 228
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Pusat Asesmen dan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 229
Pusat Asesmen dan Pembelajaran terdiri atas:
|
Pasal 230
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
Bagian Keenam
Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Bagian Keenam
Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Pasal 231
|