Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/85

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pengembangan asesmen pendidikan dan pengembangan pembelajaran serta urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 228
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Pusat Asesmen dan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan kebijakan teknis pengembangan asesmen pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
  2. pelaksanaan pengembangan asesmen pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
  3. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan asesmen pendidikan dan pembelajaran;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan asesmen pendidikan dan pembelajaran; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 229
Pusat Asesmen dan Pembelajaran terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 230
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat.


Bagian Keenam
Pusat Kurikulum dan Perbukuan


Pasal 231
  1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan merupakan unit organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan di bidang kurikulum dan perbukuan.