Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 219
Pasal 219
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 220
Pasal 220
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Badan. |
Bagian Keempat
Pusat Penelitian Kebijakan
Bagian Keempat
Pusat Penelitian Kebijakan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 221
Pasal 221
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 222
Pasal 222
Pusat Penelitian Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian kebijakan pendidikan dan kebudayaan serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 223
Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Pusat Penelitian Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
|