Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/82

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan serta urusan ketatausahaan Badan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 218
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  2. pengelolaan data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  3. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  4. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Badan;
  5. penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Badan;
  6. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
  7. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
  8. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  9. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan;
  10. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan; dan
  11. pelaksanaan urusan ketatausahaan Badan.