Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/81

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  3. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 215
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan terdiri atas:
  1. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
  2. Pusat Penelitian Kebijakan;
  3. Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
  4. Pusat Kurikulum dan Perbukuan; dan
  5. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.


Bagian Ketiga
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 216
  1. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan merupakan unit organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan di bidang koordinasi dan pelayanan administratif.
  2. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan dipimpin oleh Sekretaris Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 217
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan