Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/76

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  2. pelaksanaan pengawasan teknis bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah;
  3. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 197
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat I;
  3. Inspektorat II;
  4. Inspektorat III;
  5. Inspektorat IV; dan
  6. Inspektorat Investigasi.


Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 198
  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal merupakan unit organisasi Inspektorat Jenderal di bidang koordinasi dan pelayanan administratif.
  2. Sekretariat Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 199
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal serta urusan ketatausahaan Inspektorat Jenderal.