Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/73

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
  4. pelaksanaan pendataan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
  5. penyiapan pemberian izin pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 187
Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 188
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.


Bagian Kedelapan
Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan


Pasal 189
  1. Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal