Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/72

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 183
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.


Bagian Ketujuh
Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 184
  1. Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan.
  2. Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 185
Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pendataan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan serta pemberian izin pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan, dan urusan ketatausahaan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;