Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/67

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
  3. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
  4. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengelolaan kebudayaan;
  5. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
  6. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengelolaan kebudayaan; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 167
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 168
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.


Bagian Keempat
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 169
  1. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Kebudayaan di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat.