Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 167
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 168
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.
Bagian Keempat Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 169
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat merupakan unit organisasi
Direktorat Jenderal Kebudayaan di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat.