Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 153
Direktorat Kelembagaan terdiri atas:
|
Pasal 154
| Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Keenam
Direktorat Sumber Daya
Bagian Keenam
Direktorat Sumber Daya
Pasal 155
|
Pasal 156
| Direktorat Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penjaminan mutu, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik serta urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 157
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Sumber Daya menyelenggarakan fungsi: |