Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/62

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kelima
Direktorat Kelembagaan


Pasal 150
  1. Direktorat Kelembagaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di bidang kelembagaan pendidikan tinggi akademik.
  2. Direktorat Kelembagaan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Pasal 151
Direktorat Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penjaminan mutu, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi akademik, serta pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing serta urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 152
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Direktorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi akademik;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi akademik;
  3. pelaksanaan penjaminan mutu di bidang kelembagaan pendidikan tinggi akademik;
  4. fasilitasi di bidang kelembagaan pendidikan tinggi akademik;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang kelembagaan pendidikan tinggi akademik;
  6. penyiapan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing;