Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/61

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik;
  3. pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik;
  4. fasilitasi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Pasal 148
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 149
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.