Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik;
pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik;
fasilitasi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik; dan
pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 148
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 149
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.