Halaman ini tervalidasi
-60-
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 143
Pasal 143
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 144
Pasal 144
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal. |
Bagian Keempat
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Bagian Keempat
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 145
Pasal 145
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 146
Pasal 146
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penjaminan mutu, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik serta urusan ketatausahaan Direktorat. |