Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 137
Pasal 137
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 138
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 139
Pasal 139
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:
|
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 140
Pasal 140
|