Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/58

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 137
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  3. perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 139
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  2. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
  3. Direktorat Kelembagaan; dan
  4. Direktorat Sumber Daya.


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 140
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal