Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/57

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
tinggi vokasi dan profesi, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  1. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan dan penyelarasan dunia usaha dan dunia industri dengan sekolah menengah kejuruan, pendidikan tinggi vokasi dan profesi, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; dan
  2. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 134
Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 135
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.


BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI


Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 136
  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.