Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/55

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. penyiapan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi vokasi dan profesi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran, peserta didik, kelembagaan, sarana prasarana, dan dosen dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi vokasi dan profesi; dan
  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 129
Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 130
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.


Bagian Keenam
Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 131
  1. Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi di bidang kemitraan dan penyelarasan dunia usaha dan dunia industri.
  2. Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.