Halaman ini telah diuji baca
diselenggarakan perwakilan negara asing dan sekolah menengah kejuruan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 124
Pasal 124
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 125
Pasal 125
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Kelima
Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi
Bagian Kelima
Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 126
Pasal 126
|