Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/53

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
diselenggarakan perwakilan negara asing dan sekolah menengah kejuruan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
  1. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; dan
  2. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 124
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 125
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.


Bagian Kelima
Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 126
  1. Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi.
  2. Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.