Halaman ini telah diuji baca
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 95
Pasal 95
Direktorat Sekolah Dasar terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 96
Pasal 96
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Keenam
Direktorat Sekolah Menengah Pertama
Bagian Keenam
Direktorat Sekolah Menengah Pertama
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 97
Pasal 97
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 98
Pasal 98
Direktorat Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, |