Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
  4. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
  5. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  7. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  8. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  9. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  10. pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.

Pasal 6
Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  6. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
  9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
  10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.