Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Direktorat Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan pada sekolah dasar, pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar, dan pendidikan keaksaraan;
perumusan standar di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan pada sekolah dasar, pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar, dan pendidikan keaksaraan;
pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang
peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan pada sekolah dasar, pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar, dan pendidikan keaksaraan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan pada sekolah dasar, pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar, dan pendidikan keaksaraan;
fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana
prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah dasar,
pendidikan kesetaraan pada sekolah dasar, pendidikan
layanan khusus pada sekolah dasar, dan pendidikan
keaksaraan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peserta
didik,
sarana
prasarana,
tata
kelola
dan
penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan
pada sekolah dasar, pendidikan layanan khusus pada
sekolah dasar, dan pendidikan keaksaraan;
penyiapan
pemberian
izin
penyelenggaraan
sekolah
dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing
atau lembaga asing;