Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Direktorat Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan pada sekolah dasar, pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar, dan pendidikan keaksaraan;
  2. perumusan standar di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan pada sekolah dasar, pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar, dan pendidikan keaksaraan;
  3. pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan pada sekolah dasar, pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar, dan pendidikan keaksaraan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan pada sekolah dasar, pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar, dan pendidikan keaksaraan;
  5. fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan pada sekolah dasar, pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar, dan pendidikan keaksaraan;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan pada sekolah dasar, pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar, dan pendidikan keaksaraan;
  7. penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;