Halaman ini tervalidasi
- 38 -
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 90
Pasal 90
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 91
Pasal 91
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Kelima
Direktorat Sekolah Dasar
Bagian Kelima
Direktorat Sekolah Dasar
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 92
Pasal 92
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 93
Pasal 93
Direktorat Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan pada sekolah dasar, pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar, dan pendidikan keaksaraan serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat. |