Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
  2. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
  3. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
  4. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
  5. penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  6. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
  7. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
  8. pembinaan jabatan fungsional widyaprada;
  9. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
  10. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
  11. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
  12. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 85
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.