Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
pembinaan jabatan fungsional widyaprada;
koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan