Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  2. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini;
  3. Direktorat Sekolah Dasar;
  4. Direktorat Sekolah Menengah Pertama;
  5. Direktorat Sekolah Menengah Atas; dan
  6. Direktorat Pendidikan Khusus.


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 82
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di bidang koordinasi dan pelayanan administratif.
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 83
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat

Jenderal serta pembinaan jabatan fungsional widyaprada dan urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal.

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak