Halaman ini telah diuji baca
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 78
Pasal 78
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 79
Pasal 79
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 80
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
|