Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di bidang pendidikan profesi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
  1. Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 59
Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan profesi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan serta penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru, pembinaan organisasi profesi guru dan tenaga kependidikan, dan urusan ketatausahaan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan profesi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan profesi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  3. pembinaan di bidang pendidikan profesi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;