Halaman ini telah diuji baca
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di bidang pendidikan profesi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 59
Pasal 59
Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan profesi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan serta penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru, pembinaan organisasi profesi guru dan tenaga kependidikan, dan urusan ketatausahaan Direktorat. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
|