Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
  3. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
  4. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  5. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
  6. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal.

Pasal 56
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 57
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.


Bagian Keempat
Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan


Pasal 58
  1. Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan unit organisasi