Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di bidang koordinasi dan pelayanan administratif.
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal serta urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  2. pengelolaan data dan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  3. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  4. koordinasi pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  5. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;