Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
Pasal 53
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
Pasal 54
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal serta urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
|