Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  3. pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 52
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
  3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini;
  4. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar; dan
  5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.