Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 52
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Anak Usia Dini;
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar; dan
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Khusus.