Halaman ini telah diuji baca
|
BAB III
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB III
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
Pasal 49
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
Pasal 50
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 51
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
|