Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan Kementerian dan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan Biro serta urusan dalam di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian;
  3. pelaksanaan penyusunan bahan pembinaan dan pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian;
  4. pelaksanaan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan pengelolaan poliklinik Kementerian;
  6. pengaturan penggunaan kendaraan dan rumah negara di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 47
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
  1. Subbagian Protokol; dan
  2. Subbagian Urusan Dalam.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
  1. Subbagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, urusan keprotokolan Kementerian, dan urusan ketatausahaan Biro serta penyusunan bahan pembinaan dan pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian.