Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. koordinasi dan pengelolaan informasi, publikasi, dan hubungan antarlembaga, dan layanan masyarakat;
  2. pelaksanaan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media;
  4. pengelolaan perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. pemberian layanan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan informasi, publikasi, hubungan antarlembaga, dan layanan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.


Bagian Kesembilan
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
  1. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa merupakan unit organisasi Sekretariat Jenderal di bidang umum dan pengadaan barang dan jasa.
  2. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.