Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/107

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,,


ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,,


ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1673

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,,


ttd.

Dian Wahyuni
NIP. 19621022198803200