Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/106

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 306
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 307
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.