Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia Kementerian;
- pelaksanaan urusan formasi dan distribusi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pemetaan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan urusan pembinaan dan disiplin pegawai Kementerian;
- pelaksanaan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan urusan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan urusan pengembangan dan penilaian kinerja sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan urusan tata naskah dan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
|
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
|