Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia Kementerian;
  2. pelaksanaan urusan formasi dan distribusi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
  3. pelaksanaan pemetaan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
  4. pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan urusan pembinaan dan disiplin pegawai Kementerian;
  6. pelaksanaan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di lingkungan Kementerian;
  7. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian;
  8. pelaksanaan urusan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian;
  9. pelaksanaan urusan pengembangan dan penilaian kinerja sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
  10. pelaksanaan urusan tata naskah dan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian;
  11. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; dan
  12. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.