Halaman:Permendagri 2-2012.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012

MENTERI DALAM NEGERI,
REPUBLIK INDONESIA
,


ttd.

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

AMIR SYAMSUDDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 55

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM,


ttd.

ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001