Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal II
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta MENTERI DALAM NEGERI, ,
REPUBLIK INDONESIA
GAMAWAN FAUZI |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAM
AMIR SYAMSUDDIN |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 55
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
ZUDAN ARIF FAKRULLOH |