Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
  1. Jenis Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas:
    1. PDH;
    2. PDL;
    3. PDU;
    4. Pakaian penyelamatan;
    5. Pakaian siaga; dan
    6. Pakaian teknik.
  2. Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pakaian Dinas laki-laki dan wanita.
  3. Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan atribut dan perlengkapan Pakaian Dinas.
  4. Pakaian Dinas wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
    1. PDU I;
    2. PDU II;
    3. Pakaian Dinas Pembawa Panji Tanda Kehormatan; dan
    4. Pakaian Dinas Upacara Korps Musik.
  2. PDU I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh pejabat struktural Dinas pada saat menghadiri upacara yang bersifat nasional dan upacara hari ulang tahun pemadam kebakaran setiap tanggal 1 Maret.
  3. PDU II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh Pejabat struktural Dinas pada saat menghadiri upacara peresmian, pelantikan, hari ulang tahun Dinas dan perangkat daerah/instansi lainnya.