Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
  2. Pemadam adalah seluruh Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran, inspeksi peralatan proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.
  3. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai kepala daerah dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas.
  4. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian yang digunakan oleh Pemadam dan pegawai Dinas untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
  5. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian yang digunakan oleh Pemadam dan pegawai Dinas untuk melaksanakan tugas lapangan.
  6. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian yang digunakan pada saat menghadiri upacara.


BAB II
PAKAIAN DINAS

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Pemerintah Daerah menyediakan Pakaian Dinas.
  2. Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi untuk identitas, keseragaman, semangat pengabdian dan jiwa korsa, meningkatkan kedisipilinan, pengawasan, estetika dan perlindungan diri.