Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Model, Warna dan Tata Cara Pemakaian serta Penggunaan Pakaian Dinas TATA CARA PEMAKAIAN KETERANGAN
3. PDU II PRIA

Jenis kain: Polyester
Warna Baju: Biru (Kode Warna 100 100 0 50)     
Warna Celana dan Baret: Biru Tua (Kode Warna 100 100 0 750)     
  1. Baret warna biru tua (navy blue) dengan Emblem Pemadam Kebakaran;
  2. Baju lengan pendek berwarna biru, kerah berdiri, berkancing 6 pada bagian tengah baju, berlidah pada setiap bahu dengan kancing masing-masing 1 buah. Menggunakan 2 buah saku atas tertutup dengan kancing masingmasing 1 buah dan 2 buah saku bawah tertutup dengan kancing masingmasing 1 buah;
  3. Kancing baju berbahan logam berwarna kuning emas dengan lambang pemadam kebakaran;
  4. Monogram di ujung kedua kerah baju;
  5. Tanda Pangkat sesuai jabatan dan golongan;
  6. Tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota di lengan baju sebelah kiri;
  7. Badge Pemerintah Daerah dibawah tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  8. Tulisan Pemadam Kebakaran di lengan baju sebelah kanan;
  9. Badge Pemadam Kebakaran di bawah tulisan Pemadam Kebakaran;
  10. Tanda Jabatan di saku sebelah kanan;
  11. Papan Nama dipasang di atas saku atas sebelah kanan;
  12. Tanda Penugasan dipasang di atas saku atas sebelah kiri;
  13. Tanda Penghargaan/brevet penghargaan dipasang di atas papan nama;
  14. Lencana KORPRI diatas Lencana Pemadam Kebakaran;
  15. Lencana Pemadam Kebakaran dipasang di atas saku atas sebelah kiri;
  16. Tanda Jasa Pita Satya Lencana Karya Satya dipasang di antara Lencana Pemadam Kebakaran dan saku baju sebelah kiri;
  17. Sabuk kain berwarna biru (royal blue) dengan kode warna 392 sewarna dengan baju;
  18. Lus tempat sabuk berjumlah 3 buah terletak pada bagian samping kanan kiri dan bagian belakang;
  19. Celana Panjang warna biru (navy blue) menggunakan saku samping disetiap sisi dan 2 buah saku belakang;
  20. Sepatu Pantofel/PDH warna hitam; dan
  21. Kaos Kaki warna hitam.
PDU II digunakan oleh Pejabat struktural Damkar/OPD yang membidangi damkar pada saat menghadiri Upacara, Peresmian, Pelantikan, Hari Ulang Tahun Dinas Damkar, dan instansi lainnya dan Upacara Pemakaman Anggota Pemadam yang Gugur/Meninggal.