Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Model, Warna dan Tata Cara Pemakaian serta Penggunaan Pakaian Dinas TATA CARA PEMAKAIAN KETERANGAN
  1. Tanda Pengenal Identitas di saku sebelah kiri;
  2. Kancing baju sewarna dengan baju PDH;
  3. Ikat pinggang hitam dengan kepala gesper warna emas berlogo Pemadam Kebakaran;
  4. Celana panjang warna biru (navy blue), menggunakan saku samping disetiap sisi dan 2 buah saku belakang;
  5. Sepatu Pantofel/PDH warna hitam; dan
  6. Kaos Kaki warna hitam.
2. PDH Wanita TATA CARA PEMAKAIAN KETERANGAN

Jenis Kain: Ripstop (Katun dan Polyester)
Warna Baju: Biru (Kode Warna 100 100 0 50)     
Warna Celana dan Baret: Biru Tua (Kode warna 100 100 0 750)     
  1. Baret warna biru tua (navy blue) dengan emblem pemadam kebakaran atau Topi;
  2. Baju lengan pendek berwarna biru, kerah tidur, berkancing 4 pada bagian tengah baju, berlidah pada setiap bahu dengan kancing masing-masing 1 buah, 2 buah saku atas dan 2 buah saku bawah tertutup, dengan kancing masing-masing 1 buah;
  3. Baju lengan panjang berwarna biru, kerah tidur, berkancing 4 pada bagian tengah baju, berlidah pada setiap bahu dengan kancing masing-masing 1 buah, 2 buah saku atas tertutup dan 2 buah saku bawah tertutup, dengan kancing masing-masing 1 buah bagi yang mengenakan jilbab;
  4. Garis jahitan di bahu belakang baju melintang dari ujung kanan ke ujung kiri;
  5. Saku dalam di baju bagian bawah sebelah kanan dan kiri dengan lidah saku keluar;
  6. Monogram di ujung kedua kerah baju;
  7. Tanda Pangkat Sesuai Jabatan dan Golongan;
  8. Tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota di lengan baju sebelah kiri;
  9. Badge Pemerintah Daerah dibawah tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  10. Tulisan Pemadam Kebakaran di lengan baju sebelah kanan;
  11. Badge Pemadam Kebakaran di bawah tulisan Pemadam Kebakaran;
  12. Tanda Jabatan di saku sebelah kanan;
  13. Papan Nama di atas saku baju sebelah kanan;
  14. Tanda Penugasan Pendidikan dipasang di atas saku sebelah kiri;
  15. Tanda Penghargaan/brevet penghargaan dipasang di atas papan nama;
  16. Lencana KORPRI diatas Lencana Pemadam Kebakaran;
  17. Lencana Pemadam Kebakaran dipasang di atas saku sebelah kiri;
  18. Tanda Jasa Pita Satya Lencana Karya Satya dipasang di antara Lencana Pemadam Kebakaran dan saku baju sebelah kiri;
  19. Tanda Pengenal Identitas di saku sebelah kiri;
  20. Kancing Baju sewarna dengan baju PDH;
  21. Menggunakan Rok Span tanpa rempel (Dibawah lutut/Rok Panjang/Celana Panjang warna biru (navy blue);
  22. Khusus celana panjang menggunakan saku samping disetiap sisi dan 2 buah saku belakang;
  23. Sepatu Pantofel/PDH warna hitam; dan
  24. Kaos Kaki warna hitam.
  1. PDH digunakan pada kegiatan rutinitas kantor sehari-hari;
  2. Baret digunakan pada saat Upacara dan Apel;
  3. Topi digunakan pada saat kegiatan sehari-hari diluar apel;
  4. Lipatan Baret mengarah ke kanan;
  5. Bagi yang mengenakan jilbab dan ibu hamil dapat menyesuaikan; dan
  6. Jilbab polos tanpa corak sewarna dengan celana yaitu biru tua (navy blue)